Penyelarasan

proses sinkronisasi substansi RPUU menjadi PUU yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan Pancasila.

Rekomendasi

penyampaian masukan secara tertulis dari hasil kajian terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Rekapitulasi

  • UU, PP, PERPRES0
  • Peraturan Menteri 7
  • Peraturan LPNK 18
  • Peraturan LPNS 0
  • Peraturan Daerah 1
0

Permohonan

10

Dalam Proses

16

Selaras

0

Belum Selaras

TIM PENYELERASAN DAN REKOMENDASI

#

Tim Penyelarasan I

politik, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat

Tim Penyelarasan II

perekonomian, moneter, jasa keuangan, bumn, penanaman modal, perencanaan pembangunan nasional dan fiskal, sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, pertanian, agraria, tata ruang, perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi.

Anggota

  1. BPIP
  2. Kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Tim Verifikasi Internal I

politik, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat

Tim Verifikasi Internal II

perekonomian, moneter, jasa keuangan, bumn, penanaman modal, perencanaan pembangunan nasional dan fiskal, sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, pertanian, agraria, tata ruang, perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi.

Anggota

  1. BPIP
  2. ahli dan/atau akademisi